عِلْمُ الْفَرَائِضِ

Ketentuan Ahli Waris

Siapa berhak, siapa tidak, dan siapa terhalang
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.

Peta Materi

01
Syarat Menerima Waris
Empat syarat dan tiga penggugur hak
02
Peta 23 Ahli Waris
Internal (ring 1) dan eksternal (ring 2–4)
03
Bukan Ahli Waris
Kerabat dan non-kerabat yang tidak mewarisi
04
Hijab
Pengertian, kaidah, dan rumus hijab
05
Latihan Soal
Sembilan kasus untuk menguji pemahaman
01

Syarat Menerima Waris

Seseorang baru menerima warisan bila semua syarat terpenuhi. Satu saja tidak terpenuhi, haknya hilang.

Empat Syarat Menerima Waris

Syarat
Menerima Waris
1
Hidup saat pewaris wafat
walau sesaat, termasuk janin yang lahir hidup
2
Terdaftar sebagai ahli waris
termasuk dalam 23 pihak yang ditetapkan syariat
3
Tidak gugur haknya
tidak ada penghalang (mâni’)
4
Tidak terhijab
tidak terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat
✕  Kafir (beda agama)
✕  Membunuh pewaris
✕  Budak
PENGGUGUR HAK
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Dalil Penggugur Hak Waris

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim.”
HR. al-Bukhârî no. 6764 dan Muslim no. 1614, dari Usâmah bin Zaid رضي الله عنهما
الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ
“Pembunuh tidak mewarisi (dari yang dibunuhnya).”
HR. at-Tirmidzî no. 2109 dan Ibnu Mâjah no. 2645, dari Abû Hurairah رضي الله عنه
BUDAK
Budak tidak memiliki harta, sehingga tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Kini tinggal sebagai bahasan sejarah.
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Yang Tidak Berpengaruh

Faktor-faktor ini tidak menambah atau mengurangi hak waris
≠
Usia
tua atau muda, bayi pun tetap mewarisi
≠
Status menikah
anak yang sudah menikah tetap ahli waris
≠
Pekerjaan
bekerja atau menganggur sama saja
≠
Tempat tinggal
serumah atau merantau sama saja
≠
Kasih sayang
anak kesayangan tidak dapat lebih
≠
Kekayaan
yang kaya tetap mendapat bagian
≠
Jasa
merawat orang tua tidak menambah jatah
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh
02

Peta 23 Ahli Waris

Ahli waris dibagi dua lingkaran: internal yang pasti mendapat, dan eksternal yang mungkin terhalang.

Dua Lingkaran Ahli Waris

23
Ahli Waris
Internal
ring 1 · 6 pihak
•Pasti mendapat warisan
•Tidak pernah terhijab ḫirmân
•Anak lk & pr, suami/istri, ayah, ibu
Eksternal
ring 2–4 · 17 pihak
•Tidak pasti mendapat warisan
•Mungkin terhijab oleh yang lebih dekat
•Cucu, kakek, nenek, saudara, paman, dll.
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Ahli Waris Internal

Enam orang terdekat almarhum — selalu mendapat bagian
ALM
6
أم
ibu
5
أب
ayah
4
زوج
suami
3
زوجة
istri
2
بنت
anak perempuan
1
ابن
anak laki-laki
CATATAN
Suami atau istri — tidak mungkin keduanya sekaligus. Istri boleh lebih dari satu, berbagi satu jatah.
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Anak dari Istri Mana Pun Tetap Mewarisi

ALM
istri 1
sudah dicerai, iddah habis
3
زوجة
istri 2
1
ابن
anak 1
1
ابن
anak 2
1
ابن
anak 3
1
ابن
anak 4
anak bawaan
istri 2
dari istri 1
dari istri 2
dari suami terdahulu
Semua anak almarhum mewarisi, dari ibu mana pun mereka lahir.
Mantan istri (iddah selesai) dan anak tiri bukan ahli waris.
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Bagan Lengkap Ahli Waris

22 nomor = 23 pihak (nomor 22 mencakup saudara dan saudari seibu)
ALM
21
أم الأم
nenek
(ibu dari ibu)
8
أم الأب
nenek
(ibu dari ayah)
7
أب الأب
kakek
(ayah dari ayah)
6
أم
ibu
5
أب
ayah
15
عم شقيق
paman
kandung
16
عم لأب
paman
seayah
22
أخ/أخت لأم
sdr/sdri
seibu
3
زوجة
istri
4
زوج
suami
10
أخت شقيقة
saudari
kandung
9
أخ شقيق
saudara
kandung
11
أخ لأب
saudara
seayah
12
أخت لأب
saudari
seayah
17
ابن عم شقيق
anak lk paman
kandung
18
ابن عم لأب
anak lk paman
seayah
2
بنت
anak
perempuan
1
ابن
anak
laki-laki
13
ابن أخ شقيق
anak lk sdr
kandung
14
ابن أخ لأب
anak lk sdr
seayah
20
بنت الابن
cucu pr
(dari anak lk)
19
ابن الابن
cucu lk
(dari anak lk)
internal eksternal

Daftar Nomor Ahli Waris

Nomor ini dipakai pada rumus hijab · latar krem = ahli waris internal
1ابنanak laki-laki
2بنتanak perempuan
3زوجةistri
4زوجsuami
5أبayah
6أمibu
7أب الأبkakek (ayah dari ayah)
8أم الأبnenek (ibu dari ayah)
9أخ شقيقsaudara kandung
10أخت شقيقةsaudari kandung
11أخ لأبsaudara seayah
12أخت لأبsaudari seayah
13ابن أخ شقيقanak lk sdr kandung
14ابن أخ لأبanak lk sdr seayah
15عم شقيقpaman kandung
16عم لأبpaman seayah
17ابن عم شقيقanak lk paman kandung
18ابن عم لأبanak lk paman seayah
19ابن الابنcucu lk (dari anak lk)
20بنت الابنcucu pr (dari anak lk)
21أم الأمnenek (ibu dari ibu)
22أخ/أخت لأمsdr/sdri seibu
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh
03

Bukan Ahli Waris

Banyak kerabat dekat ternyata tidak mewarisi. Mengenalinya sama penting dengan mengenali ahli waris.

Siapa Saja yang Bukan Ahli Waris?

Bukan
Ahli Waris
Kerabat
dzawû al-arḫâm
Bukan kerabat
Cucu dari anak perempuan
Paman dari jalur ibu
Bibi (semua jalur)
Keponakan perempuan
Anak dari saudari / saudara seibu
Keluarga tiri
Keluarga angkat
Mantan suami / istri
Mertua dan menantu
Saudara ipar

Cucu yang Bukan Ahli Waris

Kuncinya: lewat anak laki-laki atau anak perempuan?
ALM
2
بنت
anak perempuan
1
ابن
anak laki-laki
cucu pr
cucu lk
20
بنت الابن
cucu pr
19
ابن الابن
cucu lk
✕ bukan ahli waris
✓ ahli waris
Cucu yang terhubung kepada almarhum melalui perempuan tidak mewarisi.

Paman dan Keponakan yang Bukan Ahli Waris

Paman
أم
ibu
أب
ayah
ALM
خال
saudara
ibu
عم
saudara
ayah
✕ Paman dari pihak ibu (khâl) — bukan ahli waris
✓ Paman kandung / seayah dari pihak ayah (’amm) — ahli waris
Keponakan
✓Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung / seayah
✕Anak perempuan dari saudara laki-laki
✕Anak (lk/pr) dari saudari perempuan
✕Anak (lk/pr) dari saudara/i seibu

Bukan Kerabat: Hubungan yang Tidak Mewariskan

Keluarga tiri
Anak tiri, ayah tiri, ibu tiri, saudara lain ayah lain ibu
Tidak ada hubungan darah
Keluarga angkat
Anak angkat, ayah/ibu angkat, saudara angkat
Bisa diberi lewat wasiat wâjibah (KHI Pasal 209)
Mantan
Mantan suami, mantan istri
Ikatan nikah sudah putus
Mertua · Menantu · Ipar
Kerabat karena pernikahan
Hubungannya lewat pasangan, bukan langsung
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh
04

Hijab

Ahli waris yang sah pun bisa kehilangan atau berkurang bagiannya karena ada ahli waris lain yang lebih dekat.

Pengertian Hijab

الْحَجْبُ لُغَةً: الْمَنْعُ. وَاصْطِلَاحًا: مَنْعُ مَنْ قَامَ بِهِ سَبَبُ الْإِرْثِ مِنَ الْإِرْثِ بِالْكُلِّيَّةِ أَوْ مِنْ أَوْفَرِ حَظَّيْهِ
Secara bahasa: penghalang. Secara istilah: terhalangnya orang yang memiliki sebab mewarisi, baik dari seluruh warisan maupun dari bagian terbesarnya — karena adanya ahli waris lain.
Definisi yang lazim dalam kitab-kitab farâ’idh
Hijab ḫirmân
حجب حرمان
Terhalang total — tidak mendapat apa pun
Contoh: Cucu terhalang oleh anak laki-laki
Hijab nuqshân
حجب نقصان
Bagian berkurang, tetap mendapat
Contoh: Suami ½ → ¼ karena ada anak

Dua Kaidah Hijab

Materi ini berfokus pada hijab ḫirmân
الْأَقْرَبُ يَحْجُبُ الْأَبْعَدَ
Kaidah 1 — Yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh.
Anak laki-laki menghijab cucu; ayah menghijab kakek.
مَنْ أَدْلَى بِوَاسِطَةٍ حَجَبَتْهُ تِلْكَ الْوَاسِطَةُ إِلَّا أَوْلَادَ الْأُمِّ
Kaidah 2 — Siapa yang terhubung lewat perantara, terhalang oleh perantara itu, kecuali saudara seibu.
Nenek dari ibu terhijab oleh ibu; saudara seibu tidak.
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikan bagian-bagian warisan kepada pemiliknya; sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat.”
HR. al-Bukhârî no. 6732 dan Muslim no. 1615, dari Ibnu ’Abbâs رضي الله عنهما

Contoh Sederhana

Anak laki-laki menghijab cucu
ALM
1
ابن
anak lk 1
1
ابن
anak lk 2
cucu
cucu
Semua cucu terhijab selama masih ada anak laki-laki — bukan hanya oleh ayahnya sendiri.
Ayah menghijab kakek & nenek
8
أم الأب
nenek
(ibu ayah)
7
أب الأب
kakek
5
أب
ayah
ALM
Kakek dan nenek dari pihak ayah terhubung lewat ayah, maka terhijab olehnya.

Membaca Rumus Hijab

1
ابن
anak laki-laki
9101112131415161718192022
Nomor ahli waris (lihat daftar nomor)
Nama dalam bahasa Arab
Nama dalam bahasa Indonesia
Deret nomor ahli waris yang dihijab olehnya
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Contoh 1: Anak Laki-laki Menghijab 13 Pihak

1
ابن
anak laki-laki
9101112131415161718192022
9saudara kandung
10saudari kandung
11saudara seayah
12saudari seayah
13anak lk sdr kandung
14anak lk sdr seayah
15paman kandung
16paman seayah
17anak lk paman kandung
18anak lk paman seayah
19cucu lk (dari anak lk)
20cucu pr (dari anak lk)
22sdr/sdri seibu
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Hasil: Bagan Setelah Ada Anak Laki-laki

Ketuk untuk menandai pihak yang terhijab
ALM
21
أم الأم
nenek
(ibu dari ibu)
8
أم الأب
nenek
(ibu dari ayah)
7
أب الأب
kakek
(ayah dari ayah)
6
أم
ibu
5
أب
ayah
15
عم شقيق
paman
kandung
16
عم لأب
paman
seayah
22
أخ/أخت لأم
sdr/sdri
seibu
3
زوجة
istri
4
زوج
suami
10
أخت شقيقة
saudari
kandung
9
أخ شقيق
saudara
kandung
11
أخ لأب
saudara
seayah
12
أخت لأب
saudari
seayah
17
ابن عم شقيق
anak lk paman
kandung
18
ابن عم لأب
anak lk paman
seayah
2
بنت
anak
perempuan
1
ابن
anak
laki-laki
13
ابن أخ شقيق
anak lk sdr
kandung
14
ابن أخ لأب
anak lk sdr
seayah
20
بنت الابن
cucu pr
(dari anak lk)
19
ابن الابن
cucu lk
(dari anak lk)

Contoh 2: Ayah Menghijab 13 Pihak

5
أب
ayah
78910111213141516171822
7kakek (ayah dari ayah)
8nenek (ibu dari ayah)
9saudara kandung
10saudari kandung
11saudara seayah
12saudari seayah
13anak lk sdr kandung
14anak lk sdr seayah
15paman kandung
16paman seayah
17anak lk paman kandung
18anak lk paman seayah
22sdr/sdri seibu
Ketentuan Ahli Waris · Ilmu Farâ’idh

Hasil: Bagan Setelah Ada Ayah

Ketuk untuk menandai pihak yang terhijab
ALM
21
أم الأم
nenek
(ibu dari ibu)
8
أم الأب
nenek
(ibu dari ayah)
7
أب الأب
kakek
(ayah dari ayah)
6
أم
ibu
5
أب
ayah
15
عم شقيق
paman
kandung
16
عم لأب
paman
seayah
22
أخ/أخت لأم
sdr/sdri
seibu
3
زوجة
istri
4
زوج
suami
10
أخت شقيقة
saudari
kandung
9
أخ شقيق
saudara
kandung
11
أخ لأب
saudara
seayah
12
أخت لأب
saudari
seayah
17
ابن عم شقيق
anak lk paman
kandung
18
ابن عم لأب
anak lk paman
seayah
2
بنت
anak
perempuan
1
ابن
anak
laki-laki
13
ابن أخ شقيق
anak lk sdr
kandung
14
ابن أخ لأب
anak lk sdr
seayah
20
بنت الابن
cucu pr
(dari anak lk)
19
ابن الابن
cucu lk
(dari anak lk)
05

Latihan Soal

Pilih jawaban, lalu ketuk untuk membuka kunci dan penjelasannya.

SOAL 1 DARI 9

Cucu yang bukan ahli waris adalah …

aCucu laki-laki dari anak laki-laki
✓ Jawaban
bCucu laki-laki dari anak perempuan
cCucu perempuan dari anak laki-laki
Cucu dari anak perempuan terhubung lewat perempuan, sehingga termasuk dzawû al-arḫâm, bukan ahli waris.
SOAL 2 DARI 9

Si Doel menceraikan Zainab bertahun-tahun lalu karena tidak dikaruniai keturunan. Ia lalu menikahi Sarah, janda dengan satu anak laki-laki bernama Mandra. Jika Si Doel wafat, siapa ahli warisnya?

aZainab dan Sarah
bMandra saja
✓ Jawaban
cSarah saja
Zainab mantan istri yang iddahnya sudah lama selesai; Mandra anak tiri. Yang tersisa hanya Sarah sebagai istri.
SOAL 3 DARI 9

Pak Darto beristri Bu Ratna dan Bu Wulan. Dari Bu Ratna lahir Abdul; Bu Ratna wafat saat melahirkan. Abdul dewasa dan menikahi Anisa. Jika Abdul wafat, siapa ahli warisnya?

aPak Darto, Bu Wulan, dan Bu Ratna
✓ Jawaban
bPak Darto dan Anisa
cPak Darto, Bu Wulan, dan Anisa
Pak Darto ayah, Anisa istri. Bu Wulan hanya ibu tiri; Bu Ratna wafat lebih dulu sehingga tidak memenuhi syarat hidup.
SOAL 4 DARI 9

Keponakan manakah yang tidak termasuk ahli waris?

aAnak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
bAnak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
✓ Jawaban
cAnak laki-laki dari saudari perempuan kandung
Keponakan yang mewarisi hanya anak laki-laki dari saudara laki-laki (kandung atau seayah). Anak dari saudari tidak mewarisi.
SOAL 5 DARI 9

Pak Rangga wafat meninggalkan istri (Bu Sinta), dua anak laki-laki (Sartono yang beristri Fatimah, dan Mat Kasan), paman (Pak Wardiman), dan adik kandung (Supri). Siapa yang berhak mewarisi?

aBu Sinta, Sartono, Mat Kasan, dan Supri
✓ Jawaban
bBu Sinta, Sartono, dan Mat Kasan
cBu Sinta, Sartono, Mat Kasan, dan Pak Wardiman
Anak laki-laki menghijab saudara dan paman. Fatimah menantu, bukan ahli waris.
SOAL 6 DARI 9

Almarhum hanya meninggalkan ayah dan anak perempuan. Berapa bagian ayah?

a1/6 saja
✓ Jawaban
b1/6 + sisa
cSisa saja
Karena tidak ada anak laki-laki, ayah mendapat 1/6 sebagai fardh, lalu mengambil sisa sebagai ’ashabah. Anak perempuan ½, ayah 1/6 + 1/3.
SOAL 7 DARI 9

Almarhum meninggalkan istri, seorang anak perempuan, seorang saudari kandung, dan seorang saudara seayah. Berapa bagian saudara seayah?

a’Ashabah
✓ Jawaban
bTerhijab
c1/4
Bersama anak perempuan, saudari kandung menjadi ’ashabah ma’a al-ghair dan berkedudukan seperti saudara kandung, sehingga menghijab saudara seayah.
SOAL 8 DARI 9

Ahli waris yang dapat menghijab saudari perempuan kandung adalah …

aAnak laki-laki, anak perempuan, dan ayah
bCucu laki-laki dari anak laki-laki, suami, dan ayah
✓ Jawaban
cAnak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ayah
Saudari kandung terhijab oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan ayah. Anak perempuan dan suami tidak menghijabnya.
SOAL 9 DARI 9

Pak Tedjo menjatuhkan talak satu kepada Bu Tedjo. Tiga hari kemudian Pak Tedjo wafat. Apakah Bu Tedjo masih berhak mewarisi?

aMasih, karena masih tinggal di rumah almarhum
bTidak, karena sudah ditalak
✓ Jawaban
cMasih, karena masih dalam masa iddah
Istri yang ditalak raj’i dan masih dalam iddah tetap berstatus istri dalam hukum waris.

Ringkasan

Syarat
Hidup saat pewaris wafat, terdaftar sebagai ahli waris, tidak gugur haknya, dan tidak terhijab.
23 pihak
6 internal yang pasti mendapat, dan 17 eksternal yang bisa terhijab.
Bukan ahli waris
Kerabat lewat jalur perempuan (dzawû al-arḫâm) serta keluarga tiri, angkat, mantan, mertua, menantu, dan ipar.
Hijab
Yang dekat menghalangi yang jauh; yang terhubung lewat perantara terhalang oleh perantara itu, kecuali saudara seibu.
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا النَّاسَ
“Pelajarilah ilmu farâ’idh dan ajarkanlah kepada manusia.”
HR. Ibnu Mâjah no. 2719, dari Abû Hurairah رضي الله عنه

Terima Kasih

Putar HP ke posisi mendatar agar slide memenuhi layar