Kajian Zhuhur · Fiqih bagi Karyawan

Punya Cicilan,
Apakah Sudah Wajib Haji?

Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Pertanyaan pembuka

Tiga Karyawan, Satu Pertanyaan

🏠

Pak Fauzi

  • Cicilan KPR masih 15 tahun
  • Gaji lancar menutup cicilan
  • Tabungan Rp60 juta
🚗

Bu Rina

  • Cicilan mobil 2 tahun lagi
  • Tabungan Rp30 juta untuk dana darurat dan sekolah anak
💳

Mas Dimas

  • Belum punya tabungan
  • Koperasi kantor menawarkan pinjaman Rp25 juta untuk setoran awal
Siapa di antara mereka yang sudah wajib haji?
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Tasyjîr

Peta Hukum Istithâ’ah Mâliyyah

Punya harta yang lebih dari kebutuhan pokok
dan cukup untuk biaya haji?
Tidak
Ya
Belum wajib
Tidak wajib berutang;
menabung lebih utama
Masih menanggung utang?
Tidak ada utang
Wajib haji.
Bagi kita: segera mendaftar
Utang jatuh tempo
Lunasi dulu;
belum wajib haji
Cicilan bertempo
(KPR, kendaraan)
Belum wajib bila
uangnya diperlukan
untuk melunasinya
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Dalil Al-Qur’an

Kewajiban yang Langsung Dibatasi

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) itu, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam.”

QS Âli ’Imrân [3]: 97

Allah tidak berfirman “haji wajib atas semua manusia”, titik. Perintah itu langsung dibatasi: bagi yang mampu menempuh jalan ke sana.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Tafsir Nabi ﷺ atas kata sabîl

“Jalan” Itu Bekal dan Kendaraan

“As-sabîl adalah bekal dan kendaraan.”
السَّبِيلُ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ

“Para ulama mengamalkan hadis ini: bila seseorang memiliki bekal dan kendaraan, wajiblah atasnya haji.”

Keterangan at-Tirmidzî, dinukil al-Qurthubî, al-Jâmi’ li Aḫkâm al-Qur’ân, juz 4, hlm. 147

Kata kuncinya: memiliki (malaka). Ingat kata ini saat kita membahas utang.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Kedudukan istithâ’ah

Syarat Wajib, Bukan Syarat Sah

وإنما يقع عن حجة الإسلام بالمباشرة إذا باشره المكلف الحر فيجزىء حج الفقير دون الصبي والعبد

“Haji baru terhitung sebagai haji Islam bila dikerjakan langsung oleh mukallaf yang merdeka. Maka haji orang fakir pun sah sebagai haji wajib, berbeda dengan haji anak kecil dan budak.”

an-Nawawî, Minhâj ath-Thâlibîn, hlm. 82

Belum mampu?
Tidak berdosa bila belum berhaji. Kewajibannya memang belum jatuh.
Memaksakan diri berangkat?
Hajinya tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji Islam.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Ibnu Taimiyyah

Yang Dihitung: Harta yang Dimiliki

ولأن الزاد والراحلة شرط الوجوب، وما كان شرطًا للوجوب لم يجب على المكلّف تحصيلُه، لأن الوجوب منتفٍ عند عدمه. ولأن كل عبادة اعتُبِر فيها المال فإن المعتبر ملكه، لا القدرةُ على ملكه

“Bekal dan kendaraan adalah syarat wajib, dan syarat wajib tidak wajib diusahakan oleh mukallaf, karena kewajiban tidak ada ketika syaratnya tidak ada. Setiap ibadah yang mensyaratkan harta, yang diperhitungkan adalah kepemilikannya, bukan kemampuan untuk memilikinya.”

Ibnu Taimiyyah, Syarḫ ’Umdat al-Fiqh, juz 4, hlm. 43

Al-mu’tabar milkuhu, lâ al-qudrah ’alâ milkihi. Orang yang bisa meminjam belum tentu memiliki.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Mazhab Syafi’i

Lebih dari Utang dan Nafkah Keluarga

ويشترط كون الزاد والراحلة فاضلين عن دينه ومؤنة من عليه نفقتهم مدة ذهابه وإيابه

“Disyaratkan bekal dan kendaraan itu lebih dari (kebutuhan membayar) utangnya dan nafkah orang-orang yang wajib ia nafkahi selama masa pergi dan pulangnya.”

an-Nawawî, Minhâj ath-Thâlibîn, hlm. 82

1. Lebih dari utang
Utang disebut lebih dulu oleh an-Nawawî.
2. Lebih dari nafkah keluarga
Selama masa pergi sampai pulang.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Mu’tamad Syafi’iyah

Utang Bertempo pun Menghalangi

وَإِنْ وُجِدَ مَا يَشْتَرِي بِهِ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ إلَيْهِ لِدَيْنٍ عَلَيْهِ لَمْ يَلْزَمْهُ حَالًّا كَانَ الدَّيْنُ أَوْ مُؤَجَّلًا لِأَنَّ الدَّيْنَ الْحَالَّ عَلَى الْفَوْرِ وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي فَقُدِّمَ عَلَيْهِ وَالْمُؤَجَّلُ يَحُلُّ عَلَيْهِ فَإِذَا صَرَفَ مَا مَعَهُ فِي الْحَجِّ لَمْ يَجِدْ مَا يَقْضِي بِهِ الدَّيْنَ

“Jika ia punya uang untuk bekal dan kendaraan, tetapi uang itu diperlukan untuk membayar utangnya, maka haji tidak wajib atasnya, baik utangnya sudah jatuh tempo maupun belum. Utang jatuh tempo harus segera dibayar, sedangkan haji boleh ditunda; utang bertempo pun akan jatuh tempo, sehingga bila uangnya dipakai berhaji, ia tak punya lagi untuk membayarnya.”

an-Nawawî, al-Majmû’ Syarḫ al-Muhadzdzab, juz 7, hlm. 68

Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Penerapan bagi karyawan

Cara Menghitung Kemampuan

1
Hitung sisa utang
Yang dihitung seluruh sisa pokok utang, bukan hanya cicilan bulan ini.
2
Bandingkan dengan harta
Harta di luar kebutuhan pokok dikurangi sisa utang dan nafkah keluarga.
3
Lihat sisanya
Bila sisanya cukup untuk biaya haji, barulah haji wajib.
Belum wajib bukan berarti dilarang. Mendaftar dengan tabungan sendiri tetap baik, asalkan cicilan tetap terbayar.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Imam asy-Syâfi’î

Berutang untuk Haji: Belum Dapat “Jalan”

وَمَنْ لَمْ يَكُنْ فِي مَالِهِ سَعَةٌ يَحُجُّ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْتَقْرِضَ فَهُوَ لَا يَجِدُ السَّبِيلَ

“Siapa yang hartanya tidak cukup untuk berhaji tanpa berutang, maka ia belum mendapatkan jalan (sabîl).”

asy-Syâfi’î, al-Umm, juz 2, hlm. 127

ولا خلاف أنه لا يجب عليه أن يستقرض للحج، ولا يلزمه الاستقراض وإن بذله المقرض

“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ia tidak wajib berutang untuk berhaji, dan tidak wajib pula menerima pinjaman walaupun pemberi pinjaman menawarkannya.”

ad-Damîrî, an-Najm al-Wahhâj fî Syarḫ al-Minhâj, juz 3, hlm. 402

Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Konteks Indonesia

Fatwa dan Regulasi Kita

Cipasung, 2012
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa IV
Jangan memaksakan haji sebelum mampu. Talangan tidak dianjurkan saat antrean panjang dan jangan diambil bila tak mampu melunasinya.
Setoran awal dari utang
Fatwa MUI No. 004/Munas X/2020
Boleh bila bukan utang ribawi, dari lembaga keuangan syariah, dan yang berutang mampu melunasi. Bila tidak terpenuhi: haram.
Regulasi perbankan
PMA No. 24 Tahun 2016
Bank penerima setoran BPIH dilarang memberikan dana talangan untuk porsi haji reguler.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Kembali ke kasus pembuka

Jawaban untuk Tiga Karyawan

🏠
Pak Fauzi
Belum wajib
Tabungannya belum melebihi sisa utang KPR. Namun mendaftar dengan tabungan sendiri tetap baik, asalkan cicilan tetap terbayar.
🚗
Bu Rina
Belum wajib
Tabungannya terpakai untuk kebutuhan pokok dan masih ada cicilan. Tidak berdosa. Mulailah tabungan haji terpisah setelah cicilan lunas.
💳
Mas Dimas
Belum wajib
Tidak wajib berutang. Bila tetap meminjam: akad syariah, bebas riba, dan sanggup melunasi. Namun menabung lebih utama.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
Ringkasan

Lima Hal untuk Dibawa Pulang

Istithâ’ah adalah syarat wajib, bukan syarat sah: yang belum mampu tidak berdosa.
Yang dihitung adalah harta yang dimiliki, bukan kesanggupan untuk meminjam.
Biaya haji harus lebih dari kebutuhan pokok, nafkah keluarga, dan utang.
Utang, termasuk cicilan bertempo, menghalangi wajibnya haji bila uangnya diperlukan untuk melunasinya.
Tidak wajib berutang untuk haji. Bila uangnya belum ada, menabung lebih utama.
Punya Cicilan, Apakah Sudah Wajib Haji? · Fiqih Istithâ’ah bagi Karyawan
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]: 286)

Niat yang tulus sudah dicatat Allah.
Menabunglah, daftarlah, dan tunaikan amanah cicilan.

Wallâhu a’lam bish-shawâb

Putar HP ke posisi mendatar agar slide memenuhi layar