Sampul buku 12 Jam Pintar Waris Islam

Buku

12 Jam Pintar Waris Islam

Menghindari Konflik Keluarga, Meraih Ridha Allah

Penulis
Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.
Penyunting
Muhammad Hisyam
Penerbit
Rumah Fiqih Publishing

Penulis menyusun buku ini setelah sekian lama menerima banyak permintaan konsultasi waris, dan menyaksikan langsung betapa banyak sengketa, perselisihan keluarga, hingga keretakan hubungan antarsaudara yang timbul akibat ketidaktahuan terhadap hukum waris dalam Islam.

Sebuah kelas dalam bentuk buku

Dua belas jam, dua belas pertemuan

Dua belas tema pokok dibagi ke dalam dua belas pertemuan, ditambah satu pertemuan bonus. Setiap pertemuan dirancang untuk dituntaskan dalam sekitar satu jam: kira-kira tiga puluh menit membaca materi, lima menit mengulang ringkasan, dan dua puluh lima menit mengerjakan latihan.

Kisah ilustrasi

Gambaran kasus nyata yang menjadi pintu masuk setiap pembahasan.

Kotak Salah Kaprah

Anggapan keliru yang paling sering ditemui, beserta bantahannya.

Materi dan perhitungan

Uraian pokok beserta dalil, catatan lanjutan, dan contoh hitung sampai rupiah.

Ringkasan dan latihan

Peta materi, delapan poin yang wajib dibawa pulang, serta latihan bagian A sampai G.

Saran jadwal: satu pertemuan setiap hari selama dua belas hari, atau enam pertemuan pada satu akhir pekan dan enam sisanya pada akhir pekan berikutnya.

Daftar isi

Yang akan Anda pelajari

  1. Pertemuan 1PendahuluanKepemilikan harta dalam Islam, sejarah hukum waris, tantangan penerapannya di Indonesia
  2. Pertemuan 2Kenapa Wajib Belajar Ilmu Waris?Dijelaskan langsung dalam Al-Qur’an, ancaman bagi penentangnya, wasiat Allah, perintah Rasulullah ﷺ
  3. Pertemuan 311 Kesalahan Umum Bagi Waris di MasyarakatDari menunda pembagian hingga ahli waris pengganti
  4. Pertemuan 4Antara Waris, Hibah dan WasiatDefinisi dan perbedaan ketiganya
  5. Pertemuan 5Syarat Pembagian WarisTujuh syarat dan hal-hal yang tidak berpengaruh
  6. Pertemuan 6Menghindari Bom Waktu Waris KeluargaSepuluh bom waktu dan Lembar Inventaris Harta dan Utang
  7. Pertemuan 7Mawani’ (Penghalang Hak Waris)Perbudakan, membunuh, beda agama; hak waris non-muslim dalam KHI
  8. Pertemuan 8Daftar Ahli WarisJalur ahli waris, 15 laki-laki dan 10 perempuan, Lembar Peta Ahli Waris
  9. Pertemuan 9Bagian Waris (Furudh Muqaddarah)1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6 beserta syaratnya
  10. Pertemuan 10AshabahAshabah binnafsi, bil ghair, dan ma’al ghair
  11. Pertemuan 11HijabHijab hirman dan nuqshan, saudara penyelamat dan penghilang hak waris
  12. Pertemuan 12Langkah-langkah Pembagian WarisLangkah sebelum bagi waris, rumus pembagian, praktik perhitungan
  13. Bonus‘Aul dan RaddKetika jumlah bagian melebihi atau kurang dari harta
Buku ini adalah bekal awal, bukan pengganti fatwa. Untuk perkara yang rumit, pembaca tetap dianjurkan berkonsultasi kepada ahli faraidh atau membawa perkaranya ke Pengadilan Agama.
Foto Muhamad Abdul Wahab

Profil penulis

Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H.

Lahir di Tasikmalaya pada 21 Juli 1991. Menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Modern Miftahul Hidayah, Tasikmalaya (2004–2010), kemudian studi S1 di Fakultas Syariah LIPIA Jakarta (lulus 2016) dan S2 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta (lulus 2019).

Aktif sebagai pengajar di Rumah Fiqih Indonesia dan dosen pada Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di STAI Dirosat Islamiyyah Al-Hikmah, Jakarta Selatan. Menjadi narasumber program “Kajian Waris” Muslim TV, serta rutin mengisi kajian di berbagai majelis taklim di wilayah Jabodetabek.