Menghindari konflik keluarga, meraih ridha Allah.
Ruang kajian dan konsultasi waris Islam bersama Muhamad Abdul Wahab, Lc., M.H., Dosen Hukum Islam, Pengkaji Faraid dan Hukum Ekonomi Syariah. Yang melelahkan keluarga bukanlah hitungannya, melainkan ketidakjelasannya.
فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Rubrik
Kajian Ilmu Waris
Intisari setiap pertemuan dalam buku 12 Jam Pintar Waris Islam, disusun berurutan dari dasar hingga praktik hitung.
Belum ada tulisan yang cocok.
Buku
12 Jam Pintar Waris Islam
Menghindari Konflik Keluarga, Meraih Ridha Allah
Sebuah kelas dalam bentuk buku. Dua belas tema pokok dibagi ke dalam dua belas pertemuan, ditambah satu pertemuan bonus, masing-masing dirancang untuk dituntaskan dalam sekitar satu jam. Disusun dari pengalaman penulis menerima banyak permintaan konsultasi waris, untuk memperkenalkan dasar-dasar ilmu waris kepada kalangan pemula.
- Kisah ilustrasi di setiap awal pertemuan
- Kotak “Salah Kaprah” beserta bantahannya
- Contoh perhitungan sampai rupiah
- Ringkasan dan latihan bagian A–G
- Lembar Inventaris Harta dan Utang
- Lembar Peta Ahli Waris
Layanan
Bagaimana kami dapat membantu
Buku adalah bekal awal, bukan pengganti fatwa. Untuk perkara yang rumit, seperti kakek yang mewarisi bersama saudara, ahli waris yang hilang, harta yang statusnya belum jelas, atau pembagian yang telanjur dilaksanakan bertahun-tahun lalu, sebaiknya berkonsultasi kepada ahli faraidh.
Perhitungan pembagian
Periksa syarat, tetapkan bagian, dahulukan fardh lalu sisanya untuk ashabah, hingga tashih, ‘aul, atau radd bila diperlukan.
Pemetaan harta dan ahli waris
Memisahkan harta almarhum dari harta pasangan, hibah yang sudah sah, dan warisan generasi sebelumnya; menyusun silsilah dari sudut pandang almarhum.
Penataan hibah dan wasiat
Memilih akad yang tepat semasa hidup, agar niat baik tidak berubah menjadi bom waktu bagi keluarga sepeninggal kita.
Pendampingan musyawarah
Menjadi penengah dan penjelas yang netral, agar keputusan keluarga diambil berdasarkan ilmu, bukan semata emosi atau tekanan.
Jawaban tertulis
Surat Fatwa Waris & Opini Fikih
Bagi keluarga yang membutuhkan pegangan tertulis: jawaban bertanda tangan yang dapat dibaca dan dirujuk bersama oleh seluruh ahli waris.
Surat Fatwa Waris
Jawaban tertulis atas pembagian warisan satu keluarga, memuat:
- Daftar ahli waris yang disebut dari sudut pandang almarhum
- Pemeriksaan mawani’ dan hijab, beserta alasannya
- Bagian masing-masing ahli waris disertai dalilnya
- Rincian saham: ashl al-mas’alah, tashih, ‘aul, atau radd bila ada
- Nilai rupiah setiap ahli waris, bila harta bersih telah diketahui
Opini Fikih Tertulis
Kajian tertulis atas persoalan tertentu, misalnya status hibah, keabsahan wasiat, status harta suami-istri, atau masalah yang diperselisihkan ulama. Memuat:
- Uraian dan pemetaan masalah
- Pendapat para ulama lintas mazhab beserta rujukannya
- Ketentuan KHI yang terkait beserta catatannya
- Kesimpulan dan saran langkah bagi keluarga
Yang perlu disiapkan
- Kronologi singkat: siapa yang wafat dan kapan
- Peta ahli waris: setiap nama beserta hubungannya dengan almarhum
- Inventaris harta, utang, dan wasiat almarhum (bila ada)
- Dokumen bila tersedia: akta kematian, kartu keluarga, buku nikah, sertifikat
Surat fatwa dan opini fikih merupakan pendapat keagamaan. Untuk kepastian hukum dan pengurusan aset, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama atau surat keterangan waris sesuai ketentuan yang berlaku tetap diperlukan.
Alur
Langkah konsultasi
- 1
Ceritakan keadaan
Kirim gambaran singkat melalui formulir atau WhatsApp.
- 2
Mulai dari daftar
Jangan bicara angka dulu. Kita susun daftar harta dan ahli waris bersama.
- 3
Perhitungan
Bagian ditetapkan berdasarkan syaratnya, lengkap dengan dalil dan rinciannya.
- 4
Penjelasan dan dokumentasi
Hasil dijelaskan kepada keluarga, lalu dituangkan dalam berita acara tertulis.
Tanya jawab
Pertanyaan yang sering diajukan
Data apa yang perlu saya siapkan?
Dua hal: daftar harta beserta utangnya, dan daftar ahli waris. Sebutlah setiap nama dari sudut pandang almarhum, misalnya “istri almarhum”, bukan “ibu saya”, karena kekeliruan paling mahal dalam ilmu waris sering terjadi pada saat menyebut nama.
Apakah perhitungannya mengikuti mazhab tertentu?
Kajian dilakukan lintas mazhab. Pada masalah yang diperselisihkan, misalnya jenis pembunuhan yang menghalangi waris atau kakek yang mewarisi bersama saudara, pendapat para ulama dijelaskan, dengan memperhatikan mazhab Syafi’i yang paling luas dianut di Indonesia.
Bagaimana dengan ketentuan KHI?
KHI menjadi acuan Pengadilan Agama. Sebagian ketentuannya sejalan dengan kesepakatan ulama, misalnya Pasal 171 tentang perbedaan agama, tetapi beberapa pasal masih dipersoalkan, seperti Pasal 185 tentang ahli waris pengganti dan Pasal 96 tentang harta bersama. Ketentuan tersebut dijelaskan bersama catatannya.
Saya sudah membaca bukunya. Kapan saya perlu berkonsultasi?
Buku ini adalah bekal awal, bukan pengganti fatwa. Untuk perkara rumit seperti kakek yang mewarisi bersama saudara, ahli waris yang hilang, harta yang statusnya belum jelas, atau pembagian yang telanjur dilaksanakan bertahun-tahun lalu, sebaiknya dikonsultasikan.
Apa beda konsultasi biasa dengan surat fatwa waris?
Konsultasi biasa berupa tanya jawab dan penjelasan. Surat fatwa waris dan opini fikih adalah jawaban tertulis yang tersusun lengkap dengan dalil, rujukan, dan rincian perhitungan, sehingga dapat disimpan dan dibaca bersama oleh seluruh keluarga.
Apakah surat fatwa waris berkekuatan hukum?
Surat fatwa adalah pendapat keagamaan yang menjadi pegangan keluarga dalam bermusyawarah. Untuk kepastian hukum dan pengurusan aset, seperti balik nama atau pencairan rekening, umumnya tetap diperlukan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama atau surat keterangan waris.
Bagaimana dengan biaya konsultasi?
Informasi biaya kami sampaikan secara pribadi setelah memahami gambaran persoalan Anda, karena tingkat kerumitan setiap kasus berbeda. Silakan bertanya tanpa ragu.